"Untuk pertimbangan, ada fakta dan dasar hukum yang harus dipertimbangkan, yakni satu, terdakwa dalam penyidikan langsung mengakui dan menyesali, kedua terdakwa jujur dan bekerja sama dengan kepolisian, dengan menyebut nama bandar untuk membongkar sindikat narkotika," ucap Juffry dalam pembacaan pledoi.
"Ketiga, terdakwa dalam kondisi sakit dan membutuhkan pengobatan lebih lanjut ke panti rehabilitasi, keempat, Roger dianjurkan untuk menjalani rehabilitasi dari RSKO. Karena terdakwa dinyatakan sebagai pecandu narkotika, ia wajib menjalani rehabilitasi medis. Kelima, langkah rehabilitasi medis akan lebih berguna terhadap terdakwa, daripada dijatuhkan pidana penjara dan keenam, terdakwa masih sangat muda, jika terdakwa sembuh, ia akan bisa kembali berpotensi untuk berkarier di dunia entertaint," lanjut Juffry menuntaskan pembacaan pledoi.
Enam fakta pertimbangan itu diajukan oleh Juffry karena kurang sependapat dengan tuntutan yang dijatuhkan oleh JPU. Enam fakta yang diajukan itu pun diharapkan bisa memperingan hukuman kliennya.
"Dia (Roger) merasakan terpukul oleh pengaruh narkotika, diperbudak pengaruh narkotika. Dia ingin memperbaiki diri, supaya dia bisa diobati dan secara psikisnya bisa kembali lagi normal," harap Juffry.
(pus/nu2)











































