"Dituntut 2 tahun masa percobaan. Ini kan belum selesai," ucap pengacara Dul, Lydia Wongsonegoro, usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (18/6/2014).
Maia yang ikut mendampingi Dul juga angkat bicara soal tuntutan yang diberikan oleh JPU.
"Kalau saya sih, berharap kasus ini selesai dengan baik, semua pihak terpuaskan, minta doanya aja supaya dapat yang terbaik," ujar Maia yang eksis dengan kaca mata hitamnya.
Maia pun menganggap, semua proses hukum sudah dijalani Dul dengan sangat baik. Dua tahun masa percobaan ini pun bisa membuat dirinya sedikit bernapas lega.
Lalu, apakah Dul akan dipenjara?
"Tuntutannya percobaan, artinya dua tahun masa percobaan itu, kalau AQJ melakukan tindak pidana selama kurun waktu itu, maka dia akan menjalankan 1 tahun hukuman penjara," jelas Lydia.
Itu artinya, ada peluang untuk Dul bebas dari hukuman penjara dengan adanya pertimbangan UU peradilan anak. Dalam sidang perdananya, Dul didakwa dengan Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dalam kecelakaan maut Tol Jagorawi KM 8+200 yang menewaskan 7 orang September 2013.
(pus/nu2)











































