Pukul 10.30 WIB Maia yang mengenakan blazer abu-abu kembali menamani Dul menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dul juga terlihat segar mengenakan kemeja putih lengan putih dengan corak bergambar daun berwarna abu-abu.
Tak perlu lama menunggu, pukul 11.45 WIB, Dul akhirnya memasuki ruang sidang anak. Ingin memberikan semangat kepada sang buah hati, Maia pun terlihat tersenyum kepada Dul.
"Hari ini agenda pembacaan tuntutan," ucap pengacara Dul, Lydia Wongsonegoro, Rabu (18/6/2014).
Untuk hukuman, pihak keluarga dan Dul berharap tidak mendapat hukuman penjara.
Dul didakwa karena mengemudikan kendaraan bermotor dibawah umur dan karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Dalam hal ini Dul terancam dijerat pasal 310 ayat (1), ayat (3), ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.
(pus/wes)











































