Beberapa waktu lalu, Marshanda mengatakan dirinya ingin menunggu waktu tepat untuk melaporkan hal tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Kali ini, melalui kuasa hukumnya, Afdal Zikri saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, mengatakan bahwa kliennya sudah melaporkan masalah itu ke KPAI.
"Kami sudah melaporkan ke KPAI tanggal 10 kemarin. Menyangkut anak, anaknya ini harus dilindungi dan yang bisa melindungi anak ini siapa," katanya, Selasa (17/6/2014).
Tak hanya itu, sebelum ke KPAI, ia bersama Marshanda mengaku sudah terlebih dahulu membicarakannya dengan Pemerhati Anak, Seto Mulyadi.
"Setelah ke Kak Seto akhirnya kami ke KPAI maksudnya adalah baik atau tidak jika anak ini akan dirawat secara bergantian," katanya lagi.
(wes/nu2)











































