"Guntur Bumi besok perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2014).
"Ancaman hukuman 5 tahun ke atas," lanjutnya.
Menurutnya, perkara itu atas laporan dua pelapor yang memiliki bukti cukup lengkap. Menurut Rikwanto, bukti terakhir yang diamankan berupa jenglot.
"Terakhir penyelidikan di Jawa Tengah, didapati empat saksi. Di situ dilakukan penyitaan barang seperti boneka yang disebutkan seperti mirip jenglot," katanya.
(nu2/nu2)











































