Perkara UGB Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri

Perkara UGB Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri

- detikHot
Senin, 16 Jun 2014 18:53 WIB
Perkara UGB Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri
Jakarta - Polda Metro Jaya akan segera melimpahkan berkas perkara terkait dugaan penipuan UGB. Menurut pihak kepolisian, UGB terancam dikenakan Pasal 378 KUHP.

"Guntur Bumi besok perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2014).

"Ancaman hukuman 5 tahun ke atas," lanjutnya.

Menurutnya, perkara itu atas laporan dua pelapor yang memiliki bukti cukup lengkap. Menurut Rikwanto, bukti terakhir yang diamankan berupa jenglot.

"Terakhir penyelidikan di Jawa Tengah, didapati empat saksi. Di situ dilakukan penyitaan barang seperti boneka yang disebutkan seperti mirip jenglot," katanya.

(nu2/nu2)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads