Melihat hal itu, mantan pasien itu pun meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) pihak yang konsen terhadap praktik pengobatan UGB untuk segera mengambil tindakan tegas.
"Saya minta MUI minta pengobatan UGB ditutup saja. Jangan didukung lagi, itu haram," tegas pria berusia 60 tahun itu.
Pria yang enggan disebutkan namanya itu menilai tak ada kejelasan dari MUI dalam menindak UGB. Meski ada beberapa tempat yang sudah ditutup, ia takut praktik itu masih tetap buka.
Sementara MUI, melalui Wakil Ketua Komisi Pengkajian MUI, Cholil Nafis, menilai pelarangan itu adalah kewenangan polisi. "Untuk pelarangan itu kewenangan aparat penegak hukum," tuturnya.
(nu2/mmu)