|
|
Fachri Albar Sudah Daftarkan Pernikahan ke KUA
|
|
"Iya ada Fachri Albar, dia minta surat numpang nikah. Surat pengantar untuk ke KUA Kebayoran Baru," kata Musa, Kepala Staf Tata Usaha KUA Limo, Rabu (11/6/2014).
Menurut Musa, bukan Fachri sendiri yang datang untuk mengurus surat tersebut. Melainkan, diwaliki oleh salah satu penjaga yang bekerja di rumah bintang film 'Kala' tersebut.
"Tanggal 23 Mei ke sininya tapi bukan Fachri langsung ke sini. Yang ke sini itu asisten rumah tangganya kalau nggak salah," jelasnya lagi.
Fachri Albar Sudah Daftarkan Pernikahan ke KUA
|
|
"Iya ada Fachri Albar, dia minta surat numpang nikah. Surat pengantar untuk ke KUA Kebayoran Baru," kata Musa, Kepala Staf Tata Usaha KUA Limo, Rabu (11/6/2014).
Menurut Musa, bukan Fachri sendiri yang datang untuk mengurus surat tersebut. Melainkan, diwaliki oleh salah satu penjaga yang bekerja di rumah bintang film 'Kala' tersebut.
"Tanggal 23 Mei ke sininya tapi bukan Fachri langsung ke sini. Yang ke sini itu asisten rumah tangganya kalau nggak salah," jelasnya lagi.
Soal Foto Mesranya dengan Didi Mahardika, Ini Jawaban Vanessa Angel
|
|
Tak ingin di cap sebagai orang ketiga dalam rumah tangga Didi dan Jane, Vanessa akhirnya angkat bicara mengenai kabar tersebut. Bintang FTV itu mengakui memang tengah dekat dengan cucu Presiden pertama Indonesia, Soekarno itu.
"Kalau lagi berteman (dengan Didi) iya," ujar manajer Vanessa, Neneng, saat dihubungi detikHot, Rabu (11/6/2014).
Selebihnya Neneng tak tahu-menahu mengenai kedekatan Didi dan Vanessa di luar pekerjaan. Ia juga tak mau terlalu mencampuri urusan pribadi dara 20 tahun tersebut.
Soal Foto Mesranya dengan Didi Mahardika, Ini Jawaban Vanessa Angel
|
|
Tak ingin di cap sebagai orang ketiga dalam rumah tangga Didi dan Jane, Vanessa akhirnya angkat bicara mengenai kabar tersebut. Bintang FTV itu mengakui memang tengah dekat dengan cucu Presiden pertama Indonesia, Soekarno itu.
"Kalau lagi berteman (dengan Didi) iya," ujar manajer Vanessa, Neneng, saat dihubungi detikHot, Rabu (11/6/2014).
Selebihnya Neneng tak tahu-menahu mengenai kedekatan Didi dan Vanessa di luar pekerjaan. Ia juga tak mau terlalu mencampuri urusan pribadi dara 20 tahun tersebut.
Jelang Nikah dengan Fachri Albar, Renata Jadi Mualaf
|
|
Hal itu disampaikan oleh H. Wahidin selaku ketua KUA Kebayoran Baru, Rabu (11/6/2014). "Sudah masuk Islam," katanya saat ditemui di kantornya.
Lebih lanjut Wahidin mengatakan bahwa wanita yang mengawali kariernya sebagai model itu masuk Islam pada 6 Mei 2014, ditandai dengan sebuah seremoni di Masjid Sunda Kelapa.
"Nama sesuai akte kelahiran dan tidak ada perubahan (setelah mualaf). Kalau ada perubahan artinya harus mengubah dokumen," jelasnya lebih lanjut.
Renata dan Fachri akan menikah di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Dijadwalkan pukul 10.00 WIB keduanya akan mengucap janji sehidup semati.
Jelang Nikah dengan Fachri Albar, Renata Jadi Mualaf
|
|
Hal itu disampaikan oleh H. Wahidin selaku ketua KUA Kebayoran Baru, Rabu (11/6/2014). "Sudah masuk Islam," katanya saat ditemui di kantornya.
Lebih lanjut Wahidin mengatakan bahwa wanita yang mengawali kariernya sebagai model itu masuk Islam pada 6 Mei 2014, ditandai dengan sebuah seremoni di Masjid Sunda Kelapa.
"Nama sesuai akte kelahiran dan tidak ada perubahan (setelah mualaf). Kalau ada perubahan artinya harus mengubah dokumen," jelasnya lebih lanjut.
Renata dan Fachri akan menikah di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Dijadwalkan pukul 10.00 WIB keduanya akan mengucap janji sehidup semati.
MUI: Masyarakat Bisa Cabut Gelar Ustad bagi Guntur Bumi
|
|
Menurut Wakil Ketua Komisi Pengkajian MUI, Cholil Nafis, gelar ustad tidak seperti titel akademik. Ia menjelaskan, ustad berasal dari sebutan masyarakat. Oleh karena itu, hanya masyarakat yang bisa mencabut gelar tersebut.
"Itu kan masyarakat yang menyebutnya ustad. Atau masyarakat juga yang bisa mencabutnya sendiri," ungkapnya saat dihubungi detikHot, Rabu (11/6/2014).
Cholil mengatakan, ustad adalah panggilan dari seorang murid kepada guru yang mengamalkan ilmu agama. Jadi, ia melanjutkan, orang yang hanya mempunyai ilmu agama tetapi tidak mengamalkannya, tidak bisa dipanggil ustad.
"Itu kembali ke masyarakat, siapa yang layak dipanggil ustad," tegasnya.
Melihat perkara yang saat ini menerpa UGB, Cholil juga tak bisa menghakimi. Menurutnya MUI hanya bisa mendukung proses yang telah dilakukan pihak kepolisian.
MUI: Masyarakat Bisa Cabut Gelar Ustad bagi Guntur Bumi
|
|
Menurut Wakil Ketua Komisi Pengkajian MUI, Cholil Nafis, gelar ustad tidak seperti titel akademik. Ia menjelaskan, ustad berasal dari sebutan masyarakat. Oleh karena itu, hanya masyarakat yang bisa mencabut gelar tersebut.
"Itu kan masyarakat yang menyebutnya ustad. Atau masyarakat juga yang bisa mencabutnya sendiri," ungkapnya saat dihubungi detikHot, Rabu (11/6/2014).
Cholil mengatakan, ustad adalah panggilan dari seorang murid kepada guru yang mengamalkan ilmu agama. Jadi, ia melanjutkan, orang yang hanya mempunyai ilmu agama tetapi tidak mengamalkannya, tidak bisa dipanggil ustad.
"Itu kembali ke masyarakat, siapa yang layak dipanggil ustad," tegasnya.
Melihat perkara yang saat ini menerpa UGB, Cholil juga tak bisa menghakimi. Menurutnya MUI hanya bisa mendukung proses yang telah dilakukan pihak kepolisian.
Roger Danuarta Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
|
|
"Terdakwa terbukti bersalah dan melawan hukum tentang narkotika golongan 1 sesuai pasal 127 ayat 1. Oleh karena itu terdakwa dipidana penjara 1 tahun enam bulan penjara, dikurangi masa tahanan sementara," ucap JPU Clara Hutabarat dalam sidang di Pengalan Negeri Jakarta Timur, Rabu (11/6/2014).
Mendengar pembacaan tuntutan dari JPU, Roger hanya tertunduk. Tuntutan 1 tahun enam bulan penjara tentu saja melenceng dari keinginan kuasa hukum dan Roger sendiri.
Sebenarnya Roger menginginkan tuntutan untuk dirinya berupa rehabilitasi. Hal itu dirasa Roger dan tim kuasa hukumnya, Jufry Maykel Manus lebih pantas. Roger beralasan, dirinya adalah pecandu, bukan pengedar.
Roger Danuarta Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
|
|
"Terdakwa terbukti bersalah dan melawan hukum tentang narkotika golongan 1 sesuai pasal 127 ayat 1. Oleh karena itu terdakwa dipidana penjara 1 tahun enam bulan penjara, dikurangi masa tahanan sementara," ucap JPU Clara Hutabarat dalam sidang di Pengalan Negeri Jakarta Timur, Rabu (11/6/2014).
Mendengar pembacaan tuntutan dari JPU, Roger hanya tertunduk. Tuntutan 1 tahun enam bulan penjara tentu saja melenceng dari keinginan kuasa hukum dan Roger sendiri.
Sebenarnya Roger menginginkan tuntutan untuk dirinya berupa rehabilitasi. Hal itu dirasa Roger dan tim kuasa hukumnya, Jufry Maykel Manus lebih pantas. Roger beralasan, dirinya adalah pecandu, bukan pengedar.
Halaman 2 dari 12











































