"Kami tidak sependapat. Memang pasal 127 itu sesuai fakta persidangan, tapi RSKO menyatakan Roger harus direhab," ucap Jufry Maykel Mannus saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (11/6/2014).
Jufry pun sedikit menyentil soal semangat pemerintah yang gencar dalam pemberantasan narkoba dengan menaruh pecandu di panti rehabilitasi. Dalam persidangan selanjutnya, pengacara akan mengajukan beberapa alasan mengapa kliennya itu harus direhab.
"Walau kami sepakat, tapi kami tak setuju dia dipenjara. Kita harus menyembuhkan pengguna, kalau dipenjara nanti dia bakal nggak baik," tegas Jufry.
Meski tidak sependapat dengan tuntutan JPU, Roger mengaku siap apapun keputusan yang akan diterimanya nanti.
"Roger apapun keputusannya siap, tapi marilah kita mendukung pada korban narkotika diberikan kesempatan dilakukan pembinaan dan kesehatan, supaya bisa lebih baik lagi," tandas Jufry.
(pus/mmu)











































