"Terdakwa terbukti bersalah dan melawan hukum tentang narkotika golongan 1 sesuai pasal 127 ayat 1. Oleh karena itu terdakwa dipidana penjara 1 tahun enam bulan penjara, dikurangi masa tahanan sementara," ucap JPU Clara Hutabarat dalam sidang di Pengalan Negeri Jakarta Timur, Rabu (11/6/2014).
Mendengar pembacaan tuntutan dari JPU, Roger hanya tertunduk. Tuntutan 1 tahun enam bulan penjara tentu saja melenceng dari keinginan kuasa hukum dan Roger sendiri.
Sebenarnya Roger menginginkan tuntutan untuk dirinya berupa rehabilitasi. Hal itu dirasa Roger dan tim kuasa hukumnya, Jufry Maykel Manus lebih pantas. Roger beralasan, dirinya adalah pecandu, bukan pengedar.
"Setelah kami mendengar dari JPU, ada beberapa hal yang kami tidak sepakat. Makannya kami akan melakukan pledoi satu minggu ke depan," ucap Jufry.
"Selain pembelaan (pledoi), Roger juga ada pembelaan pribadi, secara tertulis tapi dibacakan," lanjutnya.
Sidang selanjutnya akan digelar 18 Juni 2014. Mantan kekasih Sheilla Marcia itu ditangkap polisi ketika ditemukan tak sadarkan diri di dalam mobilnya waktu tengah malam pada 16 Februari lalu di kawasan Kayu Putih Raya.
Saat itu, Roger berada di dalam mobilnya yang bernopol B 368 RY dengan jarum suntik yang masih menancap di lengan kanannya. Selain itu, ditemukan juga barang bukti berupa heroin seberat 0,34 gram.
(pus/mmu)











































