Dari masing-masing pihak hanya diwakilkan oleh kuasa hukum. Miftaahul Jannah sekalu kuasa hukum Farhat mengatakan bahwa kliennya memang tidak mau hadir dalam sidang putusan cerai tersebut.
"Kan sudah dikuasakan oleh saya, tadi kami mendapatkan kabar kalau dia tidak mau datang jadinya ya nggak apa-apa," ucapnya saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2014).
Setali tiga uang dengan Nia. Padahal sebelumnya, Nia kerap hadir di sidang cerainya.
"Karena memang tidak diwajibkan untuk datang jadinya nggak apa-apa," kata Indra Sahnun Lubis sekalu kuasa hukum Nia Daniati.
Untuk nafkah anak sebesar Rp 100 juta yang diminta Nia saat mengajukan gugatan cerai, hakim menolaknya. Hal yang sama juga terjadi pada tuntutan nafkah Rp 500 juta untuk Nia sendiri.
"Kalau untuk harta gono-gininya tadi ditolak majelis hakim karena dari kami maupun Nia tidak mengajukan itu," ucap Miftaahul.
(wes/mmu)











































