"Permintaan Farhat untuk bagi dua harta tak dikabulkan oleh majelis hakim. Hari ini diputus hanya perceraian," ungkap pengacara Nia, Abdul Rahim Hasibuan, Rabu (4/6/2014).
Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Nia. Selain itu, Nia juga masih berhak tinggal di rumah yang dulunya menjadi tempat tinggal mereka berdua.
"Jadi keberadaan Nia sekarang di rumah itu sebelum ada keputusan lain selama dua minggu, Nia sah berada di sana," tuturnya.
Sebelumnya, Farhat juga diklaim setuju dengan memberikan nafkah bagi Nia sebesar Rp 100 juta setiap bulannya. Tapi, nyatanya yang dikabulkan, Nia hanya mendapat Rp 15 juta untuk keperluan sehari-hari di luar pendidikan anak semata wayang mereka.
(nu2/mmu)











































