Dea tiba di markas kepolisian itu sekira pukul 11.35 WIB. Ia datang bersama pengacaranya Rusdianto.
"Siap dong (diperiksa sebagai tersangka)," katanya disertai senyum saat ditemui di Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat, Rabu (4/6/2014).
"Iya saya siap berikan keterangan yang sebenar-benarnya. Saya kan nggak salah," tegasnya.
Dea memang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan mobil Honda CR-V milik suaminya, Eel Ritonga. Ia dilaporkan telah menjual mobil Eel tanpa izin.
(mau/wes)











































