"Mereka sudah diberkati, sudah pemberkataan. Kalau usia kurang dari 15 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki ini perlu wali, kalau mereka (Jessica dan Ludwig) itu sudah dewasa," kata Eric Polim, Petugas Bagian Bidang Pencatatan Sipil, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta saat ditemui di kantornya, Tomang, Jakarta Barat, Senin (19/5/2014).
Selanjutnya, Eric menambahkan, semua kelengkapan yang diperlukan sudah dipenuhi oleh Jessica. Wanita yang sempat menjadi pengisi acara di program 'Ceplas-Ceplos' itu diantarkan oleh sang kakak saat mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
"Setelah pemberkatan, dia (Jessica) datang sama kakaknya, tanggal 8 Januari 2014," jelas Eric.
(dar/mmu)











































