"Alhamdulillah para majelis hakim mengabulkan permohonan cerai talak, untuk hak asuh tetap komitmen nggak ada yang namanya tarik-tarikan, karena Babang (anak) juga butuh dua-duanya," ujar Daus di PA Depok, Senin (19/5/2014).
Tidak ada wajah kecewa yang diperlihatkan oleh Daus meski kini dirinya telah menduda. Ia justru bersyukur dengan status barunya tersebut.
"Seneng, ini yang ditunggu-tunggu. Lumayan beban sedikit plong yang di kepala, nggak mondar-mondir ke sini lagi, makan waktu juga. Ini keputusan yang ditunggu-tunggu juga," akunya.
Lebih lanjut, Yanuar Agung Saputra selaku kuasa hukum menjelaskan, perkara tersebut diputus secara cepat karena tergugat tidak hadir pada persidangan. Pihaknya hari ini juga telah menghadirkan saksi dan beberapa bukti seperti surat nikah.
"Baru saja selesai, langsung diputus verstek, permohonan cerai talak terhadap Yunita dikabulkan PA Depok. Tadi ditunjukkan bukti-bukti surat dan saksi. Dari keterangan saksi dilihat rumah tangga keduanya sudah tidak bisa dipertahankan lagi," jelas Yanuar.
(dar/mmu)











































