"Hari ini pemeriksaan saksi yang dihadirkan dari Jaksa Penuntut Umum. Yang kami dengar polisi yang menangkap Roger," kata pengacara Roger, Jufrry Maykel Mannus.
Saksi tersebut dinilai Jufrry tidak memberatkan kliennya. Malah, dengan adanya saksi dari kepolisian itu bisa memuluskan langkah niat Roger untuk direhabilitasi.
"Lami lihat berdasarkan saksi-saksi yang hadir itu kan ada yang lihat Roger tertancap alat suntiknya, di sampingnya ada putau, nah dengan keterangan saksi tersebut menunjukan bahwa Roger ini pecandu. Jadi, kita penginnya Roger direhab," tegasnya.
Tak hanya mendengarkan keterangan saksi, agenda hari ini juga menentukan akankah mantan pacar Sheila Marcia itu ditetapkan bakal direhab atau tidak.
Pantauan di ruang sidang, ibunda Roger, Eeng Wiratmaja sudah duduk menunggu sang anak masuk ke dalam. Roger sendiri sudah tiba di Pengadilan dengan mengenakan rompi tahanan dan melempar senyum kepada awak media.
Seperti diketahui, Roger tertangkap tangan sakau usai memakai narkoba berjenis heroin beberapa waktu lalu. Ia didakwa pasal 112 atau 127 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun.
(mau/kmb)











































