Bila melihat isi SMS tersebut, Farhat bisa saja diperkarakan ke jalur hukum. Tapi Abdul Rahim mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan hal itu.
"Kalau memang bentuknya ancaman pidana akan kita kejar," kata Abdul Rahim ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2014).
"Karena memang ada unsur tindakan pidana, kami akan ambil tindakan hukum," lanjutnya.
Menurut Rahim, isi pesan singkat itu memang langsung dikirim Farhat ke ponsel anaknya. Farhat disebut Rahim mengancam akan menyegel rumah yang ditempati Nia di Kemang, Jaksel.
Berikut isi SMS Farhat: "Bilang ke Nia Daniati, jangan cari gara-gara sama gua. Kalau Nia masih mengundang orang-orang bersaksi bohong, rumah Kemang akan Papa masuki dan segel," bunyi SMS Farhat.
(kmb/kmb)