Polisi Belum Terima Penangguhan Penahanan UGB

Polisi Belum Terima Penangguhan Penahanan UGB

- detikHot
Rabu, 07 Mei 2014 14:50 WIB
Polisi Belum Terima Penangguhan Penahanan UGB
Jakarta - Hingga saat ini Ustad Guntur Bumi atau UGB masih terus menjalani pemeriksaan atas kasus penipuan praktik pengobatan yang dilaporkan oleh beberapa mantan pasiennya.

Jika terbukti benar, maka suami dari Puput Melati itu akan menjalani masa hukuman selama lima tahun bahkan bisa lebih. Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2014).

"Pasalnya 378 tentang penipuan untuk hukumannya 5 tahun ke atas," jelasnya.

Lebih lanjut Rikwanto mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat penangguhan penahanan untuk sang ustad. Ia juga mengatakan dirinya tidak mempermasalahkan apa yang sudah dikatakan kuasa hukum UGB.

Beberapa waktu lalu, Ramdan dan Sunan Kalijaga mengatakan bahwa kliennya akan segara bebas. Hal itu karena apa yang dilaporkan tidak memiliki bukti yang kuat.

"Kita nggak komentari pendapat itu, silahkan saja berpendapat. Penyidik sudah tingkatkan statusnya menjadi tersangka itu sudah menjadi dasar hukum yang kuat apalagi kalau ditahan," tutup Rikwanto.


(wes/utw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads