Hal itu dikatakan Jufry Maykel Manus selaku kuasa hukum Roger, kepada detikHOT, Rabu (7/5/2014).
"Sebenarnya nanti kita kuasa hukum akan mengajukan permohonan penatapan. Jadi selama proses peradilan, Roger direhabilitasi tidak di Rutan Cipinang," jelasnya.
Alasan dari tindakan tersebut, karena tim kuasa hukum merasa Roger harus mendapat penanganan sebagai pecandu. Termasuk juga untuk penanganan terhadap kerusakan fungsi hatinya.
"Pertama kondisi Roger, dia perlu perawatan medis, kedua dia itu pecandu. Korban penyalahgunaan narkotika atau pecandu itu boleh selama proses sidang dia direhab. Ditempatkan di panti rehab kita akan mengajukan. Kita berharap majelis hakim mengabulkannya," harap Jufry.
Sudah hampir satu bulan mantan kekasih Sheila Marcia itu mendekam di Rutan Cipinang. Selama itu, Roger hanya mendapatkan penanganan medis di poliklinik rutan.
"Roger pernah dibawa ke poliklinik di sana. Karena memang hasil RSKO dia pecandu yang mengalami kerusakan fungsi hati. Ada diobati oleh dokter di sana. Tapi kan disana obat-obatan terbatas dan juga masih lingkungan rutan," tandas Jufry.
(pus/wes)











































