Menurut pengacara Christy, Miftaahul Jannah, kliennya itu justru selalu pulang meski larut malam. Tapi ketika Jay menjatuhkan talak, Christy akhirnya memilih untuk tidak kembali ke rumah tersebut.
"Saksi bilang selalu pulang meski larut malam. Saat sudah dijatuhkan talak memang tidak pulang karena haram," ungkapnya usai sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (5/5/2014).
Menurutnya, Christy ditalak Jay pada 19 Desember 2013. Sejak itu pun Christy tak pernah pulang ke rumah.
Pihaknya mengaku puas dengan keterangan dari ketiga saksi dalam persidangan. Menurutnya kini terungkap bahwa pihak Jay yang mengemasi barang Christy.
"Pengakuan yang selama ini akhirnya terungkap. Barang itu bukan Christy yang mengemas sendiri tapi terungkap Jay yang mengemas," katanya.
(nu2/mmu)