Puput pun dinilai telah memenuhi unsur untuk proses penyelidikan. Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Jumat (2/5/2014). Menurutnya, hingga kini Puput masih menjadi terlapor.
"Masih terlapor dalam kaitan penipuan dan pencucian uang. Pasal yang bersangkutan cukup unsur, kini masih dalam penyelidikan," ungkapnya.
Pelapor bernama Selestius Ole ternyata mewakili 16 orang lainnya. Ia menuding UGB telah menyalurkan uang hasil praktik pengobatannya ke rekening milik Puput. Pengobatan itu juga tengah bermasalah dengan berbagai tudingan penipuan.
"Kita tengah kumpulkan barang bukti yang ada tentang pasal yang dituduhkan. Tapi pemanggilannya belum dalam waktu dekat ini," tutur Rikwanto.
(nu2/mmu)











































