Roby 'Geisha' Divonis 1 Tahun Penjara

Roby 'Geisha' Divonis 1 Tahun Penjara

- detikHot
Selasa, 22 Apr 2014 18:03 WIB
Roby Geisha Divonis 1 Tahun Penjara
Jakarta - Akhirnya gitaris band Geisha, Roby Satria mendapat kejelasan atas kasus hukumnya. Hakim pun menjatuhkan hukuman pada Roby satu tahun penjara.

"Roby Satria terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan 1 jenis tanaman," ucap Hakim Ketua, Aswijon, SH yang membacakan vonis pada Roby di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2014).

Palu pun diketukkan secara resmi. Majelis hakim memvonis Roby dengan kurungan penjara. Dengan begitu, majelis hakim menolak permohonan Roby yang dibacakan dalam pledoi, agar dirinya bisa menjalani rehab.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa 1 tahun penjara dipotong masa tahanan," tegas Aswijon.

Mendengar putusan tersebut, Roby beserta kuasa hukum mengajukan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Alhasil, majelis hakim memberikan waktu pada Roby dan tim pengacaranya selama 7 hari. Roby pun tampak sedikit tersenyum usai persidangan.

"Dari kesepakatan kami, kami mengajukan pikir-pikir," ucap John Hasyim selaku pengacara Roby.

Vonis ini pun terbilang lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Roby juga sudah menjalani 6 bulan penahanan sejak dirinya ditangkap pada 8 Oktober 2013.

(pus/mmu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads