Melalui kuasa hukum Chris Sam Siwu, pihak hans dan Hudi telah menyiapkan beberapa bukti. Bukti tersebut akan digunakan untuk membantah tuduhan pemerasan emas 3 Kg beserta uang Rp 150 juta.
"Kami siapkan bukti dan saksi bahwa itu semua hanya rekayasa dan tidak ada pemerasan. Nanti begitu klien kami sampaikan semuanya secara menyeluruh, kami yakin kasus ini hanya sebuah akal-akalan pihak Guntur Bumi," ujar Chris, Selasa (22/4/2014).
Pihak kepolisian sudah melayangkan panggilan untuk pemeriksaan para terlapor. Tetapi, karena Hudi Yusuf berprofesi sebagai pengacara, menurut Chris lebih baik panggilan itu dilayangkan ke organisasinya.
"Bukan mangkir, tapi ada mekanisme untuk pemanggilan kepada advocat itu harus dari Peradi. Jadi, polisi harus kirimkan surat kepada Peradi. Lalu Peradi kirimkan kepada yang bersangkutan," tuturnya.
(nu2/mmu)











































