Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum UGB, Ramdan Alamsyah kepada detikHOT, Selasa (22/4/2014). Menurutnya, ada salah seorang mantan pasien yang dilaporkan UGB kini ditetapkan polisi sebagai tersangka.
"Hudi Yusuf sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait yang kami duga melakukan tindak pidana pemerasan emas 3 Kg dan uang Rp 150 juta," kata Ramdan.
Melihat hal itu, Ramdan balik menuding bahwa yang melakukan kejahatan bukan UGB tetapi pihak yang telah terorganisir seperti salah satunya Hudi Yusuf. Ia juga berharap kepolisian terus mengembangkan penyelidikannya.
"Kami duga kejahatan itu dilakukan berkelompok. Yang tersangka itu yang menikmati hasil kejahatan. Kejahatan itu dilakukan secara terorganisir," tudingnya.
(nu2/mmu)











































