"Kesehatannya sudah membaik. Insya Allah sudah siap mendengarkan putusan," ucap John Hasyim selaku pengacara Roby saat dihubungi detikHOT, Selasa (22/4/2014).
Pada Selasa pekan lalu, Roby memang datang ke persidangan. Namun, wajahnya tampak lesu. Padahal dalam setiap persidangan sebelumnya, pencipta lagu 'Lumpuhkan Ingatanku' itu selalu sumringah.
Namun, ketika ditanya alasannya, ia menolak memberikan keterangan. Roby berjanji akan bercerita seusai sidang putusan. Yang jelas, selama ini Roby berharap dirinya mendapat rehabilitasi.
"Dari awal, Roby inginnya rehabilitasi. Apapun itu, kita terima keputusan majelis hakim nanti. Fakta persidangan sudah jelas dia sudah mengakui, hasil tes urin positif pengguna, dokter ahli sudah mengatakan kalau dia sebagai pengguna dan pengguna harus direhab," lanjut John.
Roby dituntut dengan pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman penjara satu tahun enam bulan, dipotong masa tahanan. Jadi, bagaimana nasib Roby selanjutnya?
(pus/mmu)











































