"Aku lebih tenang lagi kalau dia dipenjara," tegas 'R' di Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2014).
Selama 7 jam 'R' menjalani pemeriksaan. Dari 18 pertanyaan yang diajukan penyidik, tanpa kesulitan 'R' menjawabnya.
Penyidik juga rencananya akan memeriksa ibunda 'R' sebagai saksi. Sang ibu memang menemani 'R' saat berobat pada 2011 lalu itu.
"Progresnya yang bersangkutan akan dipanggil juga sebagai saksi ibunya 'R'. Dia mendengar, melihat, mengalami," kata pengacara 'R', Priyagus Widodo.
(nu2/nu2)











































