"Sebenarnya barang bukti yang benar yang resmi telah dimintakan uji penyitaan dari pengadilan, yang benar itu barang bukti sisa pakai heroin 0,34 gram," jelas Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Zulfahmi, SH, Senin (14/4/2014).
Pada 16 Februari 2014 lalu, saat ditemukan tidak sadarkan diri di dalam mobilnya Mercy-nya, ditemukan sejumlah narkoba. Barang bukti yang ditemukan yakni heroin seberat 1,50 gram beserta alat suntiknya yang belum dipakai, ganja kering seberat 15,70 gram berada dalam kemasan permen dan juga ditemukan kertas untuk melinting ganja.
Akan tetapi, dari hasil penelitian lanjutan ternyata terjadi kekeliruan dari hasil timbangan barang bukti. Nyatanya, hanya terdapat heroin seberat 0,34 gram dan ganja kering seberat 3,10 gram.
Akan tetapi, setelah dilakukan pemeriksaan lagi ternyata daun kering yang ditemukan bukanlah ganja, "Ganja itu tidak benar ganja, setelah diperiksa secara laboratoris di BNN itu bukan ganja. Itu jenis baru yang belum diatur dalam Undang-Undang 35 tahun 2009," tandas Zulfahmi.
Menanggapi soal berubahnya jumlah barang bukti, Roger pun enggan berkomentar banyak. Mantan kekasih Sheila Marcia itu hanya tersenyum sambil mengalihkan pembicaraan.
"Ada lagi pertanyaan lain?" ucap Roger.
Dalam kasus ini, Roger dijerat pasal 112 atau 127 Undang-undang nomor 35, tahun 2009 tentang narkotika. Maka dari itu, pemeran sinetron 'Siapa Takut Jatuh Cinta' itu terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun untuk pasal 112 dan 4 tahun untuk pasal 127.
(pus/mmu)











































