Hal itu disampaikan Ida Noor Saadah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, saat ditemui di kantornya, Jumat (11/4/2014).
"Kalau yang tercantum dalam gugatan masih sama (alamatnya). Tapi nanti untuk surat panggilan kalau penggugat tentunya kita layangkan ke kuasa hukumnya," ujar Ida.
Ia pun menambahkan, saat ini belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak tergugat atau Carson. Menurutnya, hal tersebut bisa dilihat saat nanti sidang perdana digelar.
"Kalau pihak tergugat biasanya akan diketahui nanti pada hari H saat sidang," tutupnya.
(dar/wes)











































