Hal tersebut disampaikan oleh Ferry Juan selaku kuasa hukum mantan pasien UGB usai mengadukan adanya dugaan ancaman tersebut ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2014).
"Dari pihak kami korban Riska mengalami ancaman, termasuk saya. Karena kantor kami akan diserbu sama orang mabok atau nggak tahu," ujar Ferry.
Setelah mengadukan dugaan teror tersebut, Ferry beserta kliennya mengaku lebih tenang. Kini pihaknya tinggal menunggu kelanjutan laporan dari pemeriksaan LPSK selama 30 hari. Selain itu, Ferry juga mengimbau kepada pihak UGB untuk tidak bersikap arogan.
"Saya mau ingatkan, negara kita ini negara hukum. Ingat sekarang masa-masa pemilu. Barang siapa melakukan tindak anarkis saya yakin bakal langsung ditindak," katanya.
(dar/mmu)











































