"Saya cuma pengen bebas. Nggak usah, nanti diungkit-ungkit," kata Ayu usai sidang vonis di Pengadilan Agama Depok, Selasa (1/4/2014).
Hakim telah mengetuk vonis cerai kepada keduanya. Namun agar keputusan itu berkekuatan hukum tetap, Enji harus menjalani inkrah.
"Kalau Enji tidak keberatan, nanti inkrah agar berkekuatan hukum tetap," kata pengacara Ayu, Afrian Bondjol.
Sidang perceraian itu tidak berjalan berlarut-larut. Selain hanya gugatan cerai, hampir sudah pasti hak asuh anak jatuh ke tangan Ayu. Sementara pihak Enji juga tidak pernah hadir ke persidangan.
(nu2/wes)











































