Kuasa hukum Jay, Dody Haryanto menuturkan, sejak awal pihaknya memang sudah menolak hal tersebut.
"Sudah sewajarnya hakim tidak mengabulkan. Dari awal dengan adanya profisi tersebut (permintaan nafkah) kami menolak," ungkap Dody usai sidang.
Menurut kuasa hukum Christy, Miftaahul Janah, awalnya Jay memang pernah memberikan uang nafkah sebesar Rp 60 juta selama berumah tangga. Tapi pemberian tersebut dilakukan dengan cara dicicil.
"Katanya Ibu Christy minta uang nafkah Rp 60 juta. Selama berumah tangga, sama Pak Jay pernah diberi nafkah Rp 60 juta tapi dicicil, itu tidak setiap bulan. Itu bukan nafkah diminta setelah cerai seperti yang diberitakan," katanya.
(dar/nu2)











































