Digelar pertama kali pada 19 Februari 2014, sidang Dul langsung ditunda. Hal itu dikarenakan Dul sebagai terdakwa tidak hadir. Penyebabnya, kuasa hukum Dul, Lydia Wongsonegoro tidak dapat hadir karena berada di Singapura menemani orangtua yang sakit.
"Syarat persidangan bisa digelar yakni dengan adanya terdakwa, orangtua, Bapas, kuasa hukum, JPU, dan hakim," terang Jaksa Penuntut Umum, Ibnu Suud kala itu.
Sidang kedua dengan agenda pembacaan dakwaan digelar pada 25 Februari 2014. Dalam persidangan kali itu, Dul hadir dengan didampingi Ahmad Dhani dan Maia Estianty. Alhasil, persidangan berjalan dengan lancar dan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada 6 Maret 2014.
Untuk sidang yang ketiga kembali harus ditunda. Hal itu dikarenakan semua saksi yang dipanggil oleh pihak JPU tidak ada yang hadir. Dari tujuh saksi yang tak hadir, hanya ada satu saksi yang mempunyai alasan. Saksi NSW dikatakan sakit sehingga tidak bisa menghadiri sidang Dul.
Dengan harapan JPU benar-benar mempersiapkan saksi, sidang berikutnya pun diagendakan 2 minggu lagi. Alhasil, sidang kembali digelar, kali ini yang keempat, pada hari ini, Kamis (20/3/2014).
Tapi sayang, lagi-lagi ada masalah. Kali ini giliran Dul yang tidak muncul. Sedangkan dari saksi, hanya hadir 6 dari 18 orang yang dipanggil. Maka, sidang pun kembali ditunda.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur sekaligus Hakim anggota 2, Djaniko Girsang mengakui bahwa seringnya terdakwa tidak hadir membuat jadwal sidang terganggu. "Sesuai dengan jadwal keadaan seperti ini tentu mengganggu," ujarnya.
Namun, ia menepis berbagai pertanyaan dan spekulasi yang muncul akibat persidangan yang selalu tak lengkap. Menurutnya, penundaan sidang yang terjadi pada kasus Dul masih dalam tahap wajar.
"Kita pertimbangkan ketidakhadirannya karena sakit. Selama alasannya masuk akal tidak masalah. Yang akan jadi masalah adalah molor yang tidak dapat ditolerir," tandasnya.
(pus/mmu)











































