Lewat pengacaranya Ramdan Alamsyah, UGB melaporkan beberapa pihak yang dianggap melakukan tindak pemerasan. Mantan 'pemburu hantu' itu mengaku merasa dirugikan hingga miliaran.
Ketika dikonfirmasi mengenai keluhan UGB itu, salah satu pasien yang mengaku korban, Hans Suta, mengatakan bahwa UGB sendiri yang meminta berdamai dengan memberikan sejumlah uang. Namun ia tak mau menyebut angka detail.
"Itu kan kesepakatan bersama. Dia menawarkan untuk damai, kenapa dia memberikan sesuatu dia merasa diperas? Saat dia bilang waktu itu ikhlas kok, sekarang bilang dia merasa diperas," ucap Hans saat tampil di acara Show Imah Trans TV, Selasa (18/3/2014).
Perkara yang membelit UGB memang belum usai meski sudah menjalankan arahan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Beberapa mantan pasien UGB melaporkan pidana penistaan agama dan penipuan ke Bareskrim Polri, selain juga kejahatan pencucian uang yang dilakukan UGB.
"Laporan yang kami sampaikan adalah pasal penistaan agama, penipuan, pemerasan, pencemaran nama baik, dan tindak pidana pencucian uang," kata pengacara mantan pasien UGB Hudi Yusuf, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2014).
Alasan pasal pencucian uang dilaporkan, kata Rudi, karena tindakan yang dilakukan UGB adalah mengumpulkan sejumlah dana dari praktik penipuan yang dilakukan UGB.
"Dana itu ngakunya untuk bangun pesantren, tapi kan ini hasil kriminal," kata Hudi.
(pus/ich)











































