Menurut pengacara UGB, Ramdan Alamsyah, ketidakhadiran kliennya itu karena adanya proses syuting. Oleh karena itu, UGB menyerahkan kuasa pelaporan ke polisi padanya.
"Ini UGB lagi syuting. Kita akan buat laporan Pasal 368 tentang Pemerasan," ujar Ramdan saat ditemui di Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2014) malam.
Ramdan sudah membawa bukti-bukti untuk menjerat oknum-oknum yang bakal dilaporkannya itu. Diantaranya adalah bukti rekaman suara dan bukti tanda terima yang berkaitan tentang pemerasan terhadap UGB.
"Klien kami mengalami kerugian sebesar 3 kilogram emas batangan murni dan uang Rp 150 juta. Itu kami ada buktinya semua di sini," pungkas Ramdan.
(mau/dar)











































