Pria bernama Fabian melaporkan UGB ke Polda Metro Jaya karena merasa dirugikan. Fabian membawa anak lelakinya untuk berobat ke UGB pada 17 Januari.
"Anak saya ini separuh tubuhnya nggak berfungsi. Tapi pas datang ke kamar dia, kita diterapi sama anak buahnya disetrumkan dengan aliran listrik. Ada paku di kaki kiri anak saya," kata Fabian ditemui di SPK Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/3/2014).
Setelah itu, Fabian mengaku diminta UGB untuk melaksanakan kurban. Hewan yang dipilih adalah domba dengan harga Rp 15 juta rupiah.
"Rp 15 juta yang beliau (UGB) minta itu sebetulnya beliau buka tabel-tabel hewan yang akan dikurbankan. Kiyai lain di situ bantu dengan doa-doa anak yatim, saya menyetujui dengan beli hewan kurban berupa domba," paparnya.
Dari situ, Fabian juga mengaku menemukan kejanggalan dalam pengobatan sang ustad. Ia juga mengatakan pengobatan UGB penuh dengan hal mistik.
Tapi kenapa langsung melaporkan UGB ke polisi? Padahal orang yang rugi jauh lebih besar darinya baru berkonsultasi ke MUI.
"Kan selama ini kesan di TV ada fatwa dari MUI, tapi setelah kami pelajari cuma pernyataan sepihak dari UGB yang bilang dia mau tobat. Yang kami sayangkan bagaimana bisa pernyataan UGB dimuat dalam kop surat MUI? Yang jadi saksi juga adalah pihak-pihak yang menyertakan pejabat dari MUI, tapi nggak ada capnya," kata Fabian beralasan.
Fabian yang berasal dari Depok melaporkan suami Puput Melati itu dengan pasal 378 tentang penipuan.
(dar/kmb)











































