Hal tersebut diungkapkan pengacara Roby, John Hasyim saat dihubungi detikHOT, Rabu (12/3/2014). Menurutnya, ia juga ingin persidangan berjalan cepat.
"Saksi meringankan semua. Kemarin dari kita semua meringankan begitu juga saksi dari kejaksaan. Pasal kepemilikan kita bantah," ungkapnya.
Pihaknya berharap Roby hanya direhabilitasi. Mereka juga menegaskan Roby hanyalah pemakai saja.
"Oleh karena itu, nanti di pokok perkara dan pemeriksaan saksi kita akan buktikan kalau Roby hanya pemakai. Kita akan berusaha membuktikan dan menghilangkan pasal 111 yang menjerat Roby," kata John beberapa waktu lalu.
Persidangan pun tinggal beberapa agenda lagi. Setelah pembacaan tuntutan, Roby diberi kesempatan membuat pembelaan untuk selanjutnya dijatuhkan vonis.
"Harusnya hari ini tuntutan, cuma ada saksi tambahan dari penyidik JPU (Jaksa Penuntut Umum)," tuturnya.
(nu2/mmu)











































