"Jadi hari ini selain agenda pembuktian dan keterangan saksi, majelis hakim telah memutus perkara klien kami karena tergugat yang tidak pernah hadir sejak pertama kali sidang," ujar Michel Stanley, kuasa hukum Yusuf.
Michel juga menambahkan, dalam waktu 14 hari pengadilan akan menunggu reaksi dari pihak Tari. Jika tidak ada keberatan yang ditunjukkan, maka Yusuf akam mengucapkan ikrar talak.
"Setelah 14 hari tidak ada keberatan dari pihak tergugat, maka Pak Yusuf akan membacakan ikrar talaknya di pengadilan," ucap Michel.
Pada sidang keempat ini, Yusuf tidak hadir dan hanya diwakilkan kuasa hukumnya saja. Sedangkan Tari tak pernah terlihat batang hidungnya dan tidak menunjuk pengacara untuk hadir sejak awal sidang bergulir.
Tari dan Yusuf menikah pada 9 Januari 2004. Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai satu orang anak, yaitu Sidney Azkassyah Yusuf.
Pada 18 Desember 2013, Yusuf mengajukan gugatan cerainya ke PA Jakarta Timur setelah setahun pisah rumah.
(dar/mmu)











































