"Ya hari ini sekitar jam 10. Kemarin, saya dan tim telah selesai mengumpulkan data. Kita (MUI) sudah melakukan tinjuan kepada pengobatan UGB. Hasilnya seperti apa biar pimpinan yang akan menyampaikan," ujar KH. Cholil Nafis selaku wakil ketua komisi pengkajian dan penelitian MUI, saat dihubungi via telepon, Selasa (11/3/2014).
Sebelum menetapkan putusan, MUI mendapat beberapa laporan pengaduan dari masyarakat terhadap UGB itu terkait adanya dugaan praktik perdukunan di tempat pengobatannya.
Selanjutnya, organisasi islam yang berdiri pada 26 Juli 1975 itu pun telah memanggil UGB untuk mengklarifikasi laporan dan telah mengecek tempat praktik pengobatan tersebut. Kini, kata Cholil, ia dan timnya sudah mendapatkan jawaban atas masalah tersebut.
Dilanjutkan Cholil, mengenai ada atau tidaknya praktik perdukunan yang melibatkan suami dari Puput Melati itu akan diumumkan nanti.
"Ya ada temuannya. Sesuai syariah islam atau enggak, itu nanti ya. Memang baca-bacaannya sesuai syariah, tapi praktik pengobatannya dalam penentuan zakat dan sodakoh tidak sesuai syariah," jelasnya.
(mau/fk)











































