Status tersangka perempuan kelahiran 26 Februari 1979 itu pun sempat mencuatkan kabar bahwa ia akan ditahan. Tapi, kuasa hukum Eddies, Ina Rachman menegaskan bahwa kliennya tak akan ditahan.
"Merebaknya dugaan akan adanya penahanan terhadap klien kami, tegas kami bantah disini," ucap Ina melalui pesan singkatnya, Senin (10/3/2014).
"Dikarenakan upaya penahanan itu sepenuhnya hak penyidik dan penyidik menganggap klien kami selama ini masih sangat kooperatif dan tidak ada alasan yang mengharuskan klien kami ditahan," sambungnya menjelaskan alasan tak ditahannya Eddies.
Selain itu, Ina juga menuturkan bahwa masih ada kemungkinan besar kliennya akan menjalani pemeriksaan. Ia pun menerima hal tersebut dan mempercayakan proses pemeriksaan kepada para penyidik.
"Penyidik sangat profesional dan transparan dalam hal pemeriksaan. Banyaknya pertanyaan yang diajukan penyidik membuat pemeriksaan harus dilakukan maraton pada hari berikutnya," pungkasnya.
(wes/fk)











































