"Tujuh saksi tidak bisa hadir hari ini tanpa alasan yang jelas. Kecuali saksi NSW berdasarkan surat dari orangtua tidak bisa hadir karena sakit," ungkap DR Djaniko Girsang, SH., MHum selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur sekaligus Hakim anggota 2 dalam sidang Dul, Kamis (6/3/2014).
Tidak hadirnya saksi pun mengharuskan hakim menunda jalannya persidangan. Untuk selanjutnya, hakim akan terus menunggu keterangan dari para saksi.
"Saksi seyogyanya harus kita periksa sesuai dengan kebijaksanaan jaksa. Pemanggilan paksa tidak dikenal dalam pemanggilan saksi," lanjut Djaniko.
"Panggilan sudah diajukan dan tidak datang juga. Setelah dipanggil tidak datang juga, hakim bisa menyuruh jaksa untuk menghadirkan saksi. Saksi harus dipanggil," tambahnya.
Persidangan Dul dalam kasus tabrakan di Tol Jagorawi ini akan melibatkan lebih dari 20 saksi. Untuk saat ini JPU baru akan mendatangkan tujuh saksi.
"Rencana persidangan belum kita pastikan. Akan tetapi, karena ini perkara anak sebaik-baiknya secepat-cepatnya. Kepada saksi juga untuk segera hadir," himbau Djaniko.
(pus/mmu)











































