Sidang ketiga itu dimulai pukul 10.45 WIB. Usai sidang, Maia, Dul dan Lidya Wongsonegoro selaku pengacara Dul turun dan menghampiri wartawan.
"Hari ini saksi tidak hadir. Jadi sidang ditunda 2 minggu," ucap Lidya Wongsonegoro ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (6/3/2014).
Seharusnya dalam sidang kali ini ada tujuh saksi yang diagendakan hadir. Namun karena alasan yang tidak jelas saksi-saksi yang diajukan oleh JPU tidak ada yang hadir satu pun.
"Ada 7 saksi. Semua yang kami panggil adalah saksi korban. Kami sudah minta dan disampailkan ke hakim. Tidak ada kabar. Nanti sidang akan dilanjutkan kembali," ujar Tamalia Roza selaku JPU.
Sebelumnya, DR Djaniko Girsang, SH., MHum, selaku hakim anggota 2 mengungkapkan ada lebih dari 20 saksi yang akan hadir dalam persidangan Dul. Untuk sidang selanjutnya masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi akan dilaksanakan pada 20 Maret 2014.
(pus/wes)











































