Lalu bagaimana rujuknya pasangan yang sejak pernikahannya tak pernah henti jadi berita itu dimungkinkan oleh hukum?
"Ya kalau masa idah belum habis selama 3 kali haid itu masih bisa kembali, itu dari syariat Islam. Kalau dari talak 1 mau rujuk masih bisa. Nah UGB sama Puput itu talak 1 jadi makanya mau rujuk," kata ketua Front Pembela Islam (FPI), Habib Selon yang juga sahabat UGB saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (4/3/2014).
Habib Selon juga menambahkan bahwa kedua belah pihak tidak perlu menikah dengan orang lain agar bisa kembali rujuk. Hal itu dikarenakan talak yang baru keluar adalah talak 1, bukan talak 3.
"Yang harus menikah dulu itu kalau talak 3, karena ini talak 1 jadinya masih bisa diajak mediasi. Kalau talak 3 baru bisa gitu (menikah lagi)," paparnya lagi.
(wes/mmu)











































