Setelah dilaporkan FPI Depok dengan tuduhan penistaan agama, Vano memang tidak banyak berkomentar. Namun disampaikan Nuzul Wibawa selaku kuasa hukumnya, Vano mengaku tidak keberatan jika diajak bermusyawarah menyelesaikan masalah tersebut.
"Sampai saat ini, upaya berdamai belum ada ya. Kalau ada, pasti akan ditempuh pihak Vanno dan bisa diselesaikan secara musyawarah," ujar Nuzul lewat sambungan telepon kepada detikHot, Selasa (4/3/2014).
Ditambahkan Nuzul, Vano mengaku sudah lelah dengan perkara yang tengah membelitnya. Ia berharap masalahnya cepat selesai dan bisa beraktivitas seperti biasa.
"Dia hanya ingin persoalan ini segera selesai saja. Kalau ada perdamaian, kami terbuka. Tidak ada niat sama sekali untuk menistakan agama," kata Nuzul.
Lebih lanjut, jika saja kasus ini dinyatakan lengkap dan diteruskan hingga ke persidangan, Nuzul yakin kliennya itu akan tetap kooperatif.
"Harus tetap dijalani, sebagai warga negara yang baik mau nggak mau ya harus diikuti. Aturan hukumnya begitu," tandasnya.
(dar/mmu)











































