Hal itu diungkapkan AKP Didik Purwanto, Kasat Reskrim Polres Kabupaten Bogor, Jawa Barat saat ditemui detikHot di kantornya, Selasa (4/3/2014).
"Sekarang ini, pemeriksaan sudah cukup. Kami akan lihat kembali dokumen dan rekaman yang ada. Semua kemungkinan (jadi tersangka) memang ada, cuma untuk peningkatan status belum bisa ditetapkan saat ini. Kami masih akan melakukan gelar perkaranya," ucap Didik.
Lebih lanjut, Didik menuturkan, yang memungkinkan untuk ditetapkan sebagai tersangka hanya Vano saja. Asmirandah, istri Vano, selama ini hanya dimintai keterangannya sebagai saksi.
"Andah itu hanya saksi saja. Kami hanya mintai keterangannya sebagai saksi," jelas Didik.
Setelah sempat tak mengindahkan panggilan dari penyidik, Rivano akhirnya diperiksa. Dalam pemeriksaan yang digelar pada Senin (3/3/2014) sore kemarin, Rivano dicecar 26 pertanyaan.
Pertanyaan tersebut seputar tuduhan yang dilayangkan Front Pembela Islam (FPI) Depok, Jawa Barat terkait penistaan agama.
"Ada 26 pertanyaan tambahan yang ditanyakan ke terlapor (Vano). Ya intinya pertanyaan itu seputar proses pernikahan, dan kondisinya sekarang seperti apa," ujarnya.
Setelah pelaporan itu, Rivano akhirnya membatalkan pernikahannya dengan Asmirandah di Pengadilan Agama Depok. Namun perkara dugaan penistaan itu masih tetap bergulir.
(dar/mmu)











































