Suami Anne, Mark Hanusz banding atas harta gono gini. Menurutnya, Mark menggugat beberapa harta, padahal sebelumnya sudah ada perjanjian pra nikah.
"Rumah satu, rumah yang beli sebelum nikah. Tanah, di sebelah rumah, itu juga sebelum menikah. Satu unit apartemen juga," ungkap Anne saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kita punya perjanjian pra nikah yang tercatat di KUA tempat Anne nikah. Saya cuma menjalankan hak saya. Semua kita pertahankan karena kita punya perjanjian," tegasnya.
Kuasa hukum Anne, Ibnu Ali Tindri juga menegaskan bahwa tidak ada pencampuran harta selama pernikahan mereka. Hal itu juga yang menurutnya salah satu yang harus dipertahankan.
"Tidak ada harta campuran waktu mereka berdua menikah karena sudah ada perjanjian pra nikah. Jadi setelah menikah harta dipisahkan juga. Dalam klausul perjanjian harta sebelum dan sesudah menikah tetap dipisah," tutur Ibnu.
Anne membina rumah tangga dengan Mark Hanusz yang berkebangsaan Amerika Serikat sejak 2005. Anne memutuskan untuk menggugat cerai sang suami pada November 2012.
(nu2/mmu)











































