Pernah Lihat Kasus Serupa, Dhani Merasa Dul Tak Perlu Dibawa ke Pengadilan

Pernah Lihat Kasus Serupa, Dhani Merasa Dul Tak Perlu Dibawa ke Pengadilan

- detikHot
Rabu, 26 Feb 2014 07:59 WIB
Pernah Lihat Kasus Serupa, Dhani Merasa Dul Tak Perlu Dibawa ke Pengadilan
Jakarta -

Ahmad Dhani merasa Dul tak perlu dibawa ke persidangan setelah tahap penyelidikan polisi karena UU Perlindungan Anak. Alasan yang menguatkan pendapat Dhani adalah kasus serupa yang menurutnya pernah ia lihat di Jawa Tengah.

"Kita itu menggunakan prinsip restorasi justice karena UU sudah disahkan di tahun 2012 sehingga kalau kita mau jujur, kita harus menggunakan spirit dari UU itu. Sebenarnya anak-anak jangan sampai ke meja hijau. Itu UU yang baru," ujar Dhani saat ditemui di rumahnya, Jalan Pinang Mas, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2014) malam.

Dhani menyadari bahwa UU itu memang baru akan diberlakukan pada Juni mendatang, tetapi telah disahkan oleh DPR sejak 2012. "Tapi karena ada beberapa masyarakat yang mendesak polisi untuk memasukan Dul ke dalam peradilan. Saya nggak terlalu mempermasalahkan itu, kalau dibilang desakan masyarakat, oke kita jalani saja sampai akhirnya Dul datang ke pengadilan," tambah Dhani.

Musisi yang mendirikan Republik Cinta Manajemen itu mengaku telah menemukan kasus sama yang dialami seorang anak di Jawa Tengah. Meski tak menjelaskan secara detail, tapi menurut Dhani pihak berwajib di sana menggunakan spirit restorasi justice.

"Sehingga anak tersebut di Jawa Tengah tidak sampai pada proses peradilan, pelimpahan ke kejaksaan karena prosesnya berhenti pada penyidikan polisi," ujarnya lagi.

Dalam Pasal 1 poin ke-6 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

UU tersebut juga menyebutkan, Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Pemerhati anak Seto Mulyadi juga merasa bahwa kasus kecelakaan yang melibatkan putra ketiga Ahmad Dhani berusia 13 tahun itu dapat membuka pandangan pihak awam. Menurutnya, kasus tersebut bisa menjadi momentum bagi ribuan anak yang berkonflik dengan hukum.

"Bahwa sebenarnya mereka dilindungi oleh UU perlindungan anak dengan sistem peradilan pidana anak, menekankan pada musyawarah, kepada keluarga korban dan pelaku. Keluarga korban jika tidak menuntut, atau apa harus ada cara yang baik dalam penyelesaian," jelasnya saat ditemui di Atrium Senen, Jakarta Pusat, Minggu (23/2/2014).

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Jakarta Timur, Selasa (25/2/2014) kemarin mengagendakan pembacaan dakwaan. Sidang selanjutnya akan digelar pada 6 Maret mendatang. Menurut hakim anggota, Djaniko Girsang sidang tersebut nantinya akan menghadirkan lebih dari 20 saksi.
(pus/ich)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads