"Hari ini ditunda karena terdakwa tidak hadir," ujar Jaksa Penuntut Umum Ibnu Suud di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/2/2014).
Pembatalan sidang diputuskan oleh hakim lewat ketok palu. Ibnu sendiri belum mengetahui alasan ketidakhadiran Dul.
"Saya tidak bertemu langsung dengan yang bersangkutan. Pembatalan diputuskan langsung oleh hakim saat ketok palu pukul 11.15 WIB," jelas Ibnu.
"Kami belum dapat konfirmasi. Dalam hal ini ada tim lawyer-nya, pihak lawyer mungkin memberitahukan pada pihak kejaksaan," tambahnya.
Sidang perdana Dul yang batal itu dipimpin oleh Hakim Ketua Petriyanti, Hakim Anggota 1 Kaswanto, dan Hakim Anggota 2 Djaniko Girsang. Selanjutnya, sidang Dul akan digelar lagi pada 25 Februari 2014.
(pus/mmu)











































