"Hari ini ditunda karena terdakwa tidak hadir," ujar Jaksa Penuntut Umum Ibnu Suud di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/2/2014).
Pembatalan sidang diputuskan oleh hakim lewat ketok palu. Ibnu sendiri belum mengetahui alasan ketidakhadiran Dul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami belum dapat konfirmasi. Dalam hal ini ada tim lawyer-nya, pihak lawyer mungkin memberitahukan pada pihak kejaksaan," tambahnya.
Sidang perdana Dul yang batal itu dipimpin oleh Hakim Ketua Petriyanti, Hakim Anggota 1 Kaswanto, dan Hakim Anggota 2 Djaniko Girsang. Selanjutnya, sidang Dul akan digelar lagi pada 25 Februari 2014.
(pus/mmu)











































