"Orangtua dan BAPAS dalam undang-undang wajib datang dan mendampingi. Itu sudah pasti dikabarkan oleh kejaksaan," ucap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, DR. Djaniko Girsang, SH.,MHum, Rabu (19/2/2014)
Djaniko menambahkan, seandainya orangtua berhalangan hadir, harus mengutus wali. Sedangkan pihak BAPAS didatangkan untuk memberikan informasi soal perkembangan si anak kepada hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang dijadwalkan pukul 09.00 namun hingga kini Dul belum tiba di pengadilan. Sehingga sidang pun masih menunggu kehadirannya.
(pus/mmu)











































