"Kalau sesuai jadwal pukul 09.00 WIB. Tapi kita kan harus menunggu pihak-pihak lain, seperti terdakwa, jaksa, dan BAPAS hadir," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Djaniko Girsang, Rabu (19/2/2014).
Sebelumnya Djaniko memaparkan bahwa sidang perdana Dul akan digelar tertutup. Untuk ruangan sidang, akan disesuaikan dengan kondisi.
"Ruang sidang anak, tapi nanti jika tidak memungkinkan kita akan cari ruang sidang lainnya," tambahnya.
Djaniko menambahkan waktu persidangan Dul tidak bisa ditentukan, karena harus menunggu pihak-pihak terkait datang. Sedangkan orangtua wajib datang menemani terdakwa di persidangan.
"Tentu kita utamakan supaya cepat. Ini kan perkara pertama. Termasuk BAPAS, harus lengkap karena dalam undang-undang wajib itu. BAPAS diperlukan sekali, untuk melihat perkembangan-perkembangan baru tentang si anak," tandas Djaniko.
(pus/wes)











































