Dengan adanya kejadian ini pemain sinetron 'Siapa Takut Jatuh Cinta' itu terancam hukuman empat tahun penjara. Hal itu diungkapkan oleh pengacara yang ditunjuk oleh Polsek Pulogadung untuk Roger, Djarot Widodo saat dihubungi wartawan, Senin (17/2/2014).
"Pasalnya 111 dan 112 UU narkotika NO.35 tahun 2009 dan terancam hukuman penjara minimal 4 tahun," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan kini Roger masih berada di dalam Polsek Pulogadung. Mobil Mercy abu-abu yang dini hari dikendarainya pun masih diamankan pihak kepolisian.
"Kalau jarum suntik ada memang di lengan kanannya tapi untuk keadaan nanti saja," jelasnya lagi.
(wes/mmu)