Hal itu diungkapkan oleh Kasi Pidum, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Zulfahmi SH, Senin, (17/2/2014).
"Sidang perdananya Rabu depan, 19 Februari 2014," ujar Zulfahmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada 4 jaksa penuntut umum yang akan mengawal jalannya persidangan Dul. Empat jaksa penuntut umum itu yakni Aji Kalbu Pribadi, SH. MH, Sugih Carvalo, SH.,MH, Tamalia Rosa, SH, dan Nugraha, SH.
Dalam keterangan, Dul dijerat dengan pasal 310 ayat (1), ayat (3), ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009. Dul mengalami kecelakaan lalu lintas Sabtu tanggal 7 September 2013, bertempat di Jalan Tol Jagorawi KM.8200 wilayah Jakarta Timur. Dul yang mengendarai mobil Mitsubitshi Lancer bersama temannya, Noval mengalami luka yang cukup serius.
Namun kini kesehatan Noval dan Dul sudah berangsur pulih. Bahkan, Dul sudah bisa kembali bermain musik bersama kedua kakaknya, Al dan El.
(pus/wes)











































